Sabtu, 30 April 2011

Bangunan Cagar Budaya Menurut Golongannya

UU No. 5 Tahun 1992, menetapkan mengenai ketentuan umum mengenai Benda Cagar Budaya, Situs dan Lingkungan Cagar Budaya. Tujuan pelestarian: melindungi dan memanfaatkan benda cagar budaya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia, juga ditetapkan pada UU tersebut.

Salah satu penetapan kebijakan dari UU No. 5 Tahun 1992, terdapat juga pada Perda No. 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan Cagar Budaya (yang terbaru dalam Perda No. 5 Tahun 2005). Dalam Perda tersebut terdapat golongan bangunan cagar budaya dari segi arsitektur maupun sejarahnya. Golongan tersebut, yaitu :
  • Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan A
  • Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan B
  • Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan C

Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan A
  1. Bangunan dilarang dibongkar dan atau diubah.
  2. Apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar, atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula, sesuai dengan aslinya.
  3. Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus menggunakan bahan yang sama/sejenis, atau memiliki karakter yang sama, dengan mempertahankan detail ornamen bangunan yang telah ada.
  4. Dalam upaya revitalisasi dimungkinkan adanya penyesuaian/perubahan fungsi sesuai rencana kota yang berlaku tanpa mengubah bentuk bangunan aslinya.
  5. Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.
Studi/Contoh Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan A
Candi Prambanan
Pemugaran Candi Prambanan

Salah satu warisan dunia Candi Prambanan, kini dipugar kembali, terutam sejak diterpa gempa pada tahun 2006. Pemugaran bertujuan untuk mengembalikan keaslian bentuk cagar budaya dan memperkuat strukturnya yang dipertanggungjawabkan dari segi sejarah, arkeologis dan teknis upaya pelestarian benda.


Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan B
  1. Bangunan dilarang dibongkar secara sengaja, dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar, atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula, sesuai dengan aslinya.
  2. Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap, dan warna, serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting.
  3. Dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi dimungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak mengubah struktur utama bangunan.
  4. Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.
Studi/Contoh Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Tipe B
House of Sampoerna

House of Sampoerna terletak di Surabaya Lama, tepatnya di Jl. Taman Sampoerna No. 6, Surabaya. House of Sampoerna merupakan komplek bangunan megah bergaya kolonial Belanda yang dibangun pada tahun 1862. Saat ini komplek bangunan tersebut menjadi situs budaya yang dilestarikan.
Pada awal pendiriannya berfungsi sebagai panti asuhan putra yang dikelola oleh pemerintah Belanda, kemudian dibeli pada tahun 1932 oleh Liem Seeng Tee, pendiri Sampoerna.
House of Sampoerna saat ini difungsikan sebagai museum perusahaan rokok yang didalamnya menyajikan cerita tentang keluarga pendiri Sampoerna, ada juga fasilitas untuk secara lebih dekat melihat produksi rokok linting tangan, dan juga menyajikan sebuah pengalaman melinting rokok kretek dengan menggunakan alat tradisional. Selain itu, komplek ini juga difungsikan sebagai kafe, art gallery, kios.

Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada alamat berikut:


Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan C
  1. Pemugaran bangunan dapat dilakukan dengan tetap mempertahankan pola tampak muka, arsitektur utama dan bentuk atap bangunan.
  2. Detail ornamen dan bahan bangunan disesuaikan dengan arsitektur bangunan disekitarnya dalam keserasian lingkungan.
  3. Penambahan bangunan di dalam perpetakan atau persil hanya dapat dilakukan di belakang bangunan cagar budaya yang harus sesuai dengan arsitektur bangunan cagar budaya dalam keserasian lingkungan.
  4. Fungsi bangunan dapat diubah sesuai dengan rencana kota.
Studi/Contoh Pemugaran Bangunan Cagar Budaya Golongan C
Bangunan Langgam Cina (Jl. K.H. Mas Mansyur No. 258-264)
dari kiri-kanan: bangunan 258-260, bangunan 262-264(menjadi cagar budaya).

Dibangun pada abad 18-19, Arsitektur Langgam Cina.
Bangunan di sepanjang Jln. K. H. Mas Mansyur dibangun pada tahun 175o-an oleh orang-orang Cina yang datang ke Batavia dengan profesi sebagai pedagang dan menetap di wilayah tersebut secara turun-temurun. Setelah terjadi peristiwa pemberontakan Cina pada tahun 1740-1741 di Batavia, maka penguasa VOC mengubah sikap mereka dengan memberi hak istimewa bagi masyarkat Cina Batavia untuk membangun permukimannya dengan segala bentuk kebudayaannya sekitar tahun 1750-an. Bangunan memperlihatkan eksistensi masyarkat Cina di Batavia. Kondisi bangunan saat ini, bagian lantai dasar telah banyak berubah, tetapi bagian atap dan beberapa fasade bagian atas masih asli dan beberapa lainnya direkonstruksi. Bangunan ini merupakan langgam Cina dalam kelompok bangunan nomor genap.







Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar